Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah bisa mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adanya pertimbangan teknis maka acara peresmian JKP akan dijadwalkan ulang, yang sebelumnya direncanakan pada (22/02/2022). Meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menjelaskan program JKP diberikan untuk pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP," ujar Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (22/2/2022) kemarin.
Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan bahkan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, untuk bisa mendapat manfaat JKP, peserta harus terdaftar terlebih dahulu ke seluruh program jaminan sosial lainnya, yakni kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Sebagai informasi, besaran manfaat JKP yang diterima korban PHK akan berbeda-beda. Hal itu tergantung besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.
Semula peluncuran JKP akan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selesa kemarin. Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan Peluncuran JKP akan dijadwalkan ulang.
Simak juga Video: Hitung-hitung Manfaat JHT Vs JKP Jika Dicairkan Sebelum 56 Tahun
(fdl/fdl)