Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat. Hal ini sebagai tindak lanjut usai penyegelan kapal penambang pasir yang merusak di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
"Pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan akibat dampak dari penambangan pasir laut tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut yang merusak oleh PT. Logomas Utama tersebut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Dia menjelaskan langkah penyegelan sesuai dengan amanat Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195 dan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Menurutnya pengenaan paksaan pemerintah tersebut penting dalam penanganan kasus ini, terutama untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Dikatakan Adin hasil survei yang dilakukan oleh tim ahli yang berasal dari BRIN dan Universitas Haluoleo menunjukkan ketiga pulau tersebut diduga mengalami kerusakan pesisir akibat penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama.
"Memang berdasarkan hasil survei tim ahli, indikasi kerusakan pesisir ditemukan di ketiga pulau tersebut," jelasnya.
Tidak hanya menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Logomas Utama, Indrawan Sukmana di Jakarta pada Senin (21/2). Dikatakannya, pemeriksaan tersebut dalam rangka menggali keterangan terkait kasus penambangan pasir laut.
"Polsus (kepolisian khusus) PWP3K telah melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman terkait keterangan dari yang bersangkutan terkait perizinan penambangan pasir, termasuk juga hal-hal lain yang terkait dengan kerusakan wilayah pesisir dan tuntutan masyarakat setempat," terang Adin.
Lebih lanjut Adin menyampaikan saat ini jajarannya masih terus mengumpulkan data, bahan dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut. Dia pun memastikan KKP akan bertindak secara profesional dan terukur dalam penanganan permasalahan yang terjadi di wilayah Pulau Rupat ini.
Seperti diketahui, pada Minggu (13/2) KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Polsus PWP3K yang didukung oleh KP. Hiu 01 kemudian melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menindaklanjuti pelanggaran pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama tersebut.
Sebelumnya, Menteri KP Trenggono juga telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Tujuannya untuk menjaga kesehatan laut, serta mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Simak Video "Video: Trenggono-Dedi Mulyadi Kerja Sama Beresin Tambak Pantura di Jabar"
(prf/ang)