Anak Soeharto Ditagih Utang Sea Games, Pengacara: Nggak Adil!

Anak Soeharto Ditagih Utang Sea Games, Pengacara: Nggak Adil!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Feb 2022 18:50 WIB
Bambang Trihatmodjo
Foto: Hasan Alhabsy
Jakarta -

Pihak Bambang Trihatmodjo menyatakan utang dana talangan Sea Games 1997 yang dibebankan kepadanya tidak adil. Pengacara Bambang, Prisma Wardhana menyatakan utang itu seharusnya dilihat secara komprehensif dari berbagai sisi.

"Kalau pak Bambang Tri disuruh bayar malah nggak adil. Harus dilihat komprehensif," ujar Prisma dalam konferensi pers yang diadakan di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Lalu apakah Bambang mau bayar utang? Menurut Prisma masalah utang ini bukan perkara mau bayar atau tidak membayar, namun harus dilihat lagi secara lengkap dari berbagai sisi mulai dari sisi yuridis, politis, sosial hingga bagaimana pemanfaatannya kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditanya apakah Pak Bambang nggak mau bayar hutangnya? Ini bukan masalah mau bayar atau tidak, tapi bagaimana persoalan dilihat secara komprehensif, dilihat secara yuridis, politis, sosial, bagaimana pemanfaatannya. Untuk siapa dan bagaimana, dan dilihat bagaimana utang itu untuk kepentingan siapa dan apa," papar Prisma.

Lebih lanjut dia mengatakan sebetulnya yang bertanggung jawab pada utang dana talangan Sea Games adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP), bukan Bambang Trihatmodjo.

ADVERTISEMENT

Malah menurutnya Bambang selaku komisaris utama PT TIM selaku KMP Sea Games 1997 tidak memiliki saham sama sekali dalam perusahaan penyelenggara tersebut.

"Soal penanggung jawab Sea Games itu adalah konsorsium swasta, itu adalah PT Tata Insani Mukti. Pak Bambang pun sebagai komisaris utama tak ada saham di situ. Maka PT yang seharusnya bertanggung jawab," kata Prisma.

Lebih lanjut menurutnya malah ada tokoh lain yang bertanggung jawab di balik PT TIM. Tokoh tersebut adalah Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita. Keduanya adalah pemilik saham lewat dua perusahaan masing-masing pada PT TIM.

"Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita," jelas Prisma.

Dalam catatan detikcom, kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.

Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Namun, Bambang Trihatmodjo mengelak membayarnya dengan berbagai alasan. Gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta kandas.

Namun, menurut Prisma masalah pencekalan ke luar negeri bukan lagi jadi soal. Pasalnya, pencekalan sudah dicabut.




(hal/das)

Hide Ads