Perkara utang SEA Games 1997 yang menyeret putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo terus bergulir. Usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), pihak Bambang menyebut jika penagihan tersebut keliru.
Dalam keterangan yang diterima detikcom, pihak Bambang menyatakan, menghormati putusan MA. Hal tersebut dianggap bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosfis, obyektif, dan bijaksana.
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara memang sudah tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan obyek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat.
Selain itu, pihak yang harus bertanggungjawab atas piutang SEA Games ini adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games dan bukan Bambang Trihatmodjo.
"KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," ujar Prisma dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai presiden komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini diperkuat Akta Notaris No 19 tertanggal 2 Maret 1998 yang dibuat oleh notaris di Jakarta, P Sutrisno A Tampubolon, SH mengenai berita acara rapat PT TIM.
Oleh karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.
"Adapun PT TIM sebagai KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita," jelasnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun merespons hal tersebut. Kemenkeu menyatakan sudah ada putusan hukum tetap dan menghormati putusan pengadilan.
"Sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Kemenkeu menghormati putusan lembaga pengadilan," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.
Bambang Mau Bayar Utang? Cek halaman berikutnya.