Cerita Anak Soeharto: Ikut Nombokin SEA Games, Eh Masih Ditagih Utang

Cerita Anak Soeharto: Ikut Nombokin SEA Games, Eh Masih Ditagih Utang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Feb 2022 21:00 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Pihak Bambang Trihatmodjo menyatakan kliennya ikut 'nombok' bengkaknya dana SEA Games 1997. Shri Hardjuno Wiwoho selaku pengacara Bambang, menyatakan dana SEA Games 1997 ternyata sempat bengkak hingga sekitar Rp 51 miliar.

Awalnya dana SEA Games disepakati hanya Rp 70 miliar, jumlah itu disediakan oleh PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Bambang Trihatmodjo merupakan pimpinan Konsorsium dan dalam perusahaan dia adalah komisaris utama namun tidak memiliki saham dalam PT TIM.

Dana SEA Games bertambah jadi Rp 35 miliar, dana itu digunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pembinaan atlet dan pembuatan pemusatan latihan nasional alias Pelatnas. Dana Rp 35 miliar sendiri didapatkan dari dana bantuan pemerintah, diambil dari dana reboisasi yang dikumpulkan oleh Kementerian Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit Rp 35 miliar itu nantinya akan menjadi cikal bakal utang SEA Games yang ditagihkan ke Bambang Trihatmodjo. Sejauh ini total dana SEA Games menjadi Rp 105 miliar.

Nah menurut Hardjuno, usai penyelenggaraan SEA Games, dana penyelenggaraan setelah diaudit bengkak. Totalnya menjadi senilai Rp 156 miliar. Ada sisa Rp 51 miliar yang belum ditutup.

ADVERTISEMENT

"Jadi dalam proses itu sesuai dengan audit yang eksternal habisnya SEA Games mencapai Rp 156 miliar. Awalnya, disepakati Rp 70 miliar. Nah dana talangan itu Rp 35 miliar. Ada sisa Rp 51 miliar," kata Hardjuno dalam konferensi pers yang diadakan di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Sisa dana itu ditutup oleh PT TIM. Menurut Hardjuno untuk menutup sisa dana itu Bambang Trihatmodjo ikut memberikan aset dan uangnya.

"Nah pada saat penyelenggaraan SEA Games ini harus ditutup dong sisanya. Itu diselesaikan PT TIM, dan PT TIM sampaikan beberapa aset pak Bambang Tri tutup sisanya itu," ungkap Hardjuno.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kejar Utang Triliunan Anak Soeharto, Satgas BLBI akan Ambil Tindakan

[Gambas:Video 20detik]



Prisma Wardhana, pengacara Bambang lainnya menyatakan pihaknya sudah mencoba mengambil hak kliennya yang digunakan PT TIM untuk melunasi sisa bengkak dana SEA Games sebanyak Rp 51 miliar. Pihaknya menggugat PT TIM di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 159/Pdt G/PN Jaksel.

Keputusannya Bambang Trihatmodjo menang dan PT TIM mengakui uang Rp 51 miliar yang digunakan untuk menambal bengkak dana SEA Games didapatkan mayoritas dari kocek Bambang Trihatmodjo.

"Apakah dari situ ada punya pak Bambang Tri? Di situlah Gugatan kita jalankan dan itu sudah inkrah, PT TIM melalui Dirutnya meminta permohonan maaf kepada pak Bambang Tri. Mereka akui di gugatan inkrah itu Rp 51 miliar itu ada uang pak Bambang," kata Prisma dalam acara yang sama.

Prisma juga menyatakan Bambang Trihatmodjo juga mengakui memberikan uang dan beberapa asetnya untuk menombok bengkak dana SEA Games. Dia tak menjelaskan hitung-hitungan secara pasti, namun menurutnya dari pengakuan Bambang dari dana Rp 51 miliar ada sekitar 70% lebih uang Bambang di situ.

"Berdasarkan dari keterangan dan informasi dari pak Bambang, memang dia mengakui dia mengeluarkan banyak hal, uang dan aset untuk menutup Rp 51 miliar. Itu beban dominan tadi dikatakan hampir 70% dari uang pribadi," papar Prisma.

Nah pihaknya sudah meminta PT TIM untuk melakukan realisasi terhadap putusan gugatan soal uang Bambang itu. Namun, hingga batas yang ditentukan tidak juga diberikan. Maka dari itu, kini pihaknya kembali menggugat PT TIM sekaligus nama-nama di baliknya untuk melakukan putusan gugatan sebelumnya.

"Terkait tanggung jawab gugatan itu kami sudah melakukan lanjutannya. Kami panggil PT TIM sampai batas waktu yang ditentukan, tapi tak ada realisasinya. Maka kami lakukan gugatan 95/PdtG/PN Jaksel di tahun 2022 ini untuk melakukan eksekusi keputusan gugatan lama," jelas Prisma.

Bambang Trihatmodjo sendiri diminta untuk membayar dana talangan SEA Games senilai Rp 35 miliar, dengan bunganya sampai sekarang ada tagihan sampai Rp 50 miliar. Padahal di sisi lain, menurut Prisma, kliennya pun sudah menombok uang senilai Rp 51 miliar untuk menutupi bengkak dana SEA Games.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu dan menjalankan pengadilan untuk meminta dana tombokan Rp 51 miliar dikembalikan kepada Bambang dari PT TIM. Dalam gugatannya ke PT TIM, Bambang menagih uang Rp 51 miliar itu dihitung dengan bunga yang ada, menjadi Rp 68 miliar.

Bukan tidak mungkin pihaknya juga akan menagih negara bila ternyata ada hak yang perlu dibayar oleh negara kepada Bambang Trihatmodjo yang sudah menombok dana SEA Games.

"Kalau pemerintah mau head to head yang utang Rp 35 miliar dan memaksa dengan dikalikan bunga itu, maka yang Rp 51 miliar dengan dikalikan bunga ini juga bisa jadi bargaining. Namun, kami akan menunggu proses pengadilan dengan PT TIM terlebih dahulu, bila ada hak untuk klien kami yang juga harus dibayar negara maka akan kami tagih juga," ungkap Prisma.

Halaman 2 dari 2
(hal/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads