Ini Penampakan Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Rp 3 Miliar untuk Golf

Ini Penampakan Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Rp 3 Miliar untuk Golf

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 14:31 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
Foto: Tangkapan layar Laporan Keuangan BPJS TK 2019
Jakarta -

Beredar di media sosial halaman laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Di laporan keuangan tersebut tertulis ada anggaran untuk golf sebesar Rp 3 miliar. Begini penampakannya.

Laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 tersebut menjadi heboh karena memuat laporan anggaran untuk membership golf senilai Rp 3 miliar.

Dalam dokumen Aggressive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 pada lampiran ke 273 halaman 67, terdapat Jaminan Kepesertaan Golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara tertulis, Jaminan Kepesertaan Golf adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas golf pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580.

Angka itu dijumlahkan dari kepestraan di tujuh klub golf, yaitu:

ADVERTISEMENT

- Rancamaya, Bogor senilai Rp 1,48 miliar
- Taman Dayu Golf Club senilai Rp 215,57 juta
- Cibodas Golf Park senilai Rp 180 juta
- Padang Golf Indonesia Damai senilai Rp 473 juta
- Palm Hill Country dengan nilai Rp 202 juta
- Pengembangan Pan Isi senilai Rp 177,23 juta
- PT Kokaba Diba senilai Rp 375 juta.

Penjelasan BPJS TK ada di halaman berikutnya

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji memberikan penjelasan kepada detikcom mengenai Jaminan Keanggotaan Golf. Berikut penjelasan lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangannya:

Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.

Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.

Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.



Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads