Sejauh ini menurutnya, pembentukan tarif angkutan barang di Indonesia menganut sistem tonase alias kuantitas barang bawaan. Bukan menganut sistem ritase atau jumlah dan jauh perjalanan.
"Banyak komoditas logistik yang ada di kita, tarifnya itu bukan dari ritase namun tonase," ujar Budi.
Lalu, memangnya pemerintah tak bisa mengatur sistem penarifan pada angkutan barang seperti transportasi umum yang lain? Budi mengatakan tidak bisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu karena jenis angkutan logistik yang terlampau banyak di Indonesia. Baik dari bentuk angkutannya maupun bentuk barangnya. Akan sulit menggolongkan tarif logistik.
"Pada prinsipnya, kami tak bisa atur tarif logistik ini. Karena terlampau banyak namanya logistik itu, berbagai macam bentuknya dan barangnya, dari yang curah dan sebagainya," ujar Budi.
Meski begitu, pemerintah sebenarnya sudah pernah mengeluarkan satu skema hitung-hitungan tarif logistik. Di dalamnya dijelaskan komponen apa saja yang harus dihitung, namun hal itu bukan kewajiban.
(hal/ara)