Puluhan sopir truk dilaporkan melakukan aksi demo penolakan kebijakan larangan truk obesitas alias Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka sempat memblokade jalan tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) di KM 120 dan 126 sore kemarin.
Menurut Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Barat 2 AKP Darno para pengemudi truk yang melakukan aksi adalah pengemudi yang tak terima terjaring operasi ODOL. Pihaknya langsung memproses 40-an pengemudi truk yang melakukan aksi dengan bentuk pembinaan.
"Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi ODOL yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD, dan Kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan," ujar Darno dalam keterangan tertulis yang dirilis Jasa Marga, Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasa Marga menjelaskan aksi terjadi sekitar pukul 16.45 WIB, berawal dari rombongan pengemudi truk melakukan penyampaian pendapat di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, kemudian para pengemudi bergerak masuk Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol (GT) Pasteur 1.
Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan.
Petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, PJR Kepolisian, dan petugas Kamtib segera melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pengemudi tersebut. Rombongan pun dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB.
Namun, pada pukul 17.35 WIB rombongan pengemudi bukan bubar justru malah bergeser dan kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi.
Petugas kembali melakukan komunikasi dengan para pengemudi untuk bubar dan pada pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur, sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui. Baru di pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah.
Pemerintah sendiri menargetkan akan melakukan aturan zero ODOL mulai tahun 2023. Mulai saat ini, penindakan mulai banyak dilakukan untuk menekan jumlah truk ODOL yang digunakan.
General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.
"Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan atau pelanggaran ukuran lebih," papar Thomas.
Selain itu, diatur juga dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
AKP Darno juga menegaskan bahwa sesuai dengan pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," ujar Darno.
Simak Video 'Momen Aksi Demo Sopir Truk Tolak Aturan ODOL di Berbagai Daerah':