Pemilik Barang Juga Harus Tanggung Jawab Soal Truk 'Obesitas', Kok Gitu?

Pemilik Barang Juga Harus Tanggung Jawab Soal Truk 'Obesitas', Kok Gitu?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 17:00 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Masalah truk 'obesitas' jadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Meski akan dilarang di tahun depan, nyatanya truk over dimension and over load alias ODOL masih banyak digunakan pada angkutan logistik di Indonesia.

Pengemudi truk mengaku selama ini selalu jadi kambing hitam, padahal ada pihak yang juga harus bertanggung jawab pada masalah truk ODOL. Curhatan ini diungkap asosiasi pengemudi kepada Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Budi mengatakan para pengemudi meminta perluasan tanggung jawab kepada pemilik barang dalam aturan hukum, hal itu dilakukan lewat revisi UU Jalan no 22 tahun 2009. Pasalnya, yang membuat truk 'obesitas' adalah pemilik barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dia (pemilik barang) kadang minta bawa barang 40 ton kepada pengemudi, namun berat maksimal 30 ton ada pelanggaran 10 ton. Tapi pemilik barang tetap memaksa mengangkut itu. Di UU 22 tidak bisa jangkau," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

"Betul yang disampaikan asosiasi pengemudi perlu perluasan pelanggaran overloading, bukan cuma pengemudi namun pemilik barangnya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun mendapatkan keluhan dari para pengemudi masalah lempar-lemparan tanggung jawab soal dimensi truk yang berlebihan. Menurutnya, masalah ini merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.

Apabila pengemudi hanya pegawai dan tidak memiliki kendaraan harusnya pemilik kendaraan juga ikut bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila pengemudi juga merupakan pemilik kendaraan maka dia harus bertanggung jawab bila ditindak masalah truk 'obesitas' di lapangan.

"Saya sepintas mendapat laporan juga banyak yang tidak bisa bedakan soal dimensi berlebihan. Yang bertanggung jawab masalah kendaraan berarti bukan pengemudi kalau dia sebagai pegawai. Cuma kalau dia sebagai pemilik ya bertanggung jawab," ungkap Budi.

(hal/ara)

Hide Ads