Terungkap! Ini Dia Biang Kerok Truk 'Obesitas' Masih Merajalela

Terungkap! Ini Dia Biang Kerok Truk 'Obesitas' Masih Merajalela

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 16:06 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pengemudi truk di seluruh Indonesia memprotes aturan larangan truk 'obesitas'. Truk over dimension and over load alias ODOL rencananya dilarang secara penuh pada 2023.

Truk obesitas jadi andalan logistik di Indonesia. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan penetapan tarif yang tidak sesuai menjadi biang kerok utama truk ODOL masih merajalela.

Menurut Budi, sebetulnya angkutan truk di Indonesia bagaikan dipaksa berubah menjadi truk ODOL. Hal itu disebabkan oleh sistem penetapan tarif angkutan barang yang tidak sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif angkutan barang dengan truk 'obesitas' lebih besar dan layak, daripada tarif angkutan barang dengan truk dengan ukuran yang sesuai aturan.

"Ada gambaran tarif tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Jadi tarif yang ada kalau diangkut dengan truk yang tidak overdimensi mungkin tarifnya tidak kompetitif dan tidak menarik. Ini kemudian yang dilakukan pengemudi mengangkut barang melebihi kapasitas," ungkap Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2/2022).

ADVERTISEMENT

"Jadi tarif ini agak memaksa ya para pengemudi untuk mengangkut barang itu berlebihan," imbuhnya.

Pembentukan tarif angkutan barang di halaman berikutnya.

Sejauh ini menurutnya, pembentukan tarif angkutan barang di Indonesia menganut sistem tonase alias kuantitas barang bawaan. Bukan menganut sistem ritase atau jumlah dan jauh perjalanan.

"Banyak komoditas logistik yang ada di kita, tarifnya itu bukan dari ritase namun tonase," ujar Budi.

Lalu, memangnya pemerintah tak bisa mengatur sistem penarifan pada angkutan barang seperti transportasi umum yang lain? Budi mengatakan tidak bisa.

Hal itu karena jenis angkutan logistik yang terlampau banyak di Indonesia. Baik dari bentuk angkutannya maupun bentuk barangnya. Akan sulit menggolongkan tarif logistik.

"Pada prinsipnya, kami tak bisa atur tarif logistik ini. Karena terlampau banyak namanya logistik itu, berbagai macam bentuknya dan barangnya, dari yang curah dan sebagainya," ujar Budi.

Meski begitu, pemerintah sebenarnya sudah pernah mengeluarkan satu skema hitung-hitungan tarif logistik. Di dalamnya dijelaskan komponen apa saja yang harus dihitung, namun hal itu bukan kewajiban.


Hide Ads