Biang Kerok Truk 'Obesitas' Masih Berkeliaran Terungkap! Ini 3 Faktanya

Biang Kerok Truk 'Obesitas' Masih Berkeliaran Terungkap! Ini 3 Faktanya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 21:00 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi over dimensi overload di Tol JORR W2 Utara. Hingga pukul 10.41 WIB, lebih dari 20 dump truck ditilang oleh petugas.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

3. Pemerintah Tak Bisa Atur

Lalu, memangnya pemerintah tak bisa mengatur sistem penarifan pada angkutan barang seperti transportasi umum yang lain? Budi mengatakan tidak bisa.

Hal itu karena jenis angkutan logistik yang terlampau banyak di Indonesia. Baik dari bentuk angkutannya maupun bentuk barangnya. Akan sulit menggolongkan tarif logistik.

"Pada prinsipnya, kami tak bisa atur tarif logistik ini. Karena terlampau banyak namanya logistik itu, berbagai macam bentuknya dan barangnya, dari yang curah dan sebagainya," ujar Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, menurut Budi pemerintah sebenarnya sudah pernah mengeluarkan satu skema hitung-hitungan tarif logistik. Di dalamnya dijelaskan komponen apa saja yang harus dihitung, namun hal itu bukan kewajiban.


(hal/ara)

Hide Ads