Akar Masalah Kelangkaan Minyak Goreng Meski Bahan Baku Melimpah

Akar Masalah Kelangkaan Minyak Goreng Meski Bahan Baku Melimpah

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 25 Feb 2022 16:13 WIB
Sejumlah pedagang antre untuk membeli minyak goreng curah murah di Pasar Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Operasi pasar minyak goreng curah itu digelar khusus untuk pedagang dengan harga Rp11.700 per kilogram. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara: Antre minyak goreng murah
Jakarta -

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memastikan Indonesia tidak kekurangan crude palm oil (CPO) untuk bahan baku minyak goreng. Lalu kenapa keberadaan minyak goreng langka di pasaran?

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman, menjelaskan bahwa bahwa produksi CPO pada 2021 sebanyak 56 juta metrik ton. Sedangkan kebutuhan CPO untuk membuat minyak goreng hanya 8,9 juta metrik ton. Jadi dapat dipastikan tidak ada isu kekurangan bahan baku.

Perlu diketahui bahwa dari 56 juta metrik ton produksi CPO Indonesia, 18,4 juta diantaranya digunakan untuk konsumsi dalam negeri, meliputi kebutuhan pangan, oleokimia dan biodiesel. Kemudian 34,2 juta metrik ton sisanya diekspor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebutuhan CPO untuk produksi migor (minyak goreng) itu hanya 8,9 juta metrik ton. Itu adalah kebutuhan CPO yang diperlukan sebagai bahan baku untuk produksi minyak goreng di dalam negeri. Jadi masih jauh sebetulnya dari ketersediaan bahan baku akibat dari pada produksi kita yang relatif cukup besar," katanya dalam webinar pelayanan publik dampak kebijakan DMO dan DPO terhadap ekspor CPO melalui saluran YouTube Ombudsman RI, Jumat (25/2/2022).

"Kenapa kemudian kok terjadi kelangkaan? ini menurut saya, ini pandangan saya sendiri, ini disebabkan karena perlunya penyesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini," jelas Eddy.

ADVERTISEMENT

Kebijakan yang dimaksud adalah Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang berlaku pada produk CPO. Oleh karenanya pengusaha masih melakukan penyesuaian.

Melalui kebijakan tersebut, CPO dan produk turunannya sebesar 20% dari volume ekspor harus dijual ke dalam negeri, dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk CPO Rp 9.300 per kg, dan olein Rp 10.300 per kg.

"Nah ini yang sekarang ini masih di dalam masa transisi, artinya si eksportir dia harus mencari dulu bahan bakunya untuk dijual dengan harga sesuai dengan harga DPO, demikian juga produsen dia harus mencari bahan baku yang harganya sesuai dengan harga DPO. Ini masih dalam proses pencarian masing-masing itu tadi untuk mencapai suatu keseimbangan," sebut Eddy.

Dia kembali menegaskan bahwa sebetulnya kebutuhan bahan baku untuk minyak goreng masih besar. Namun, karena masih tahap awal pengimplementasian kebijakan DMO dan DPO, para pelaku industri CPO masih menyesuaikan diri.

"Perlu adanya suatu penyesuaian karena ada intervensi, ini mulai ada intervensi kan. Biasanya begitu ada intervensi dari pemerintah ini kan pasar itu pasti akan merespons seperti apa. Mudah-mudahan saja akan ada suatu keseimbangan sebagaimana yang selalu dinyatakan oleh Bapak Menteri Perdagangan," tambahnya.

(toy/hns)

Hide Ads