PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru Bakal Diseleksi, Begini Prosesnya

PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru Bakal Diseleksi, Begini Prosesnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 25 Feb 2022 17:02 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Seiring dengan perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai instansi juga bakal ikut pindah.

Namun, nyatanya tidak semua ASN bakal pindah ke ibu kota baru. Apa saja kriteria khusus ASN yang pindah ke ibu kota baru?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan bagi instansi yang diminta pindah ke IKN akan menentukan terlebih dahulu unit organisasi mana yang akan dipindahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan ada staging dalam hal ini K/L akan lihat kembali, unit dan organisasi mana yang akan pindah terlebih dahulu? Nanti dipilih mana yang lebih sering attach dengan pimpinannya," ungkap Suharmen dalam webinar yang diadakan Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).

Bila sudah ada pemilihan unit organisasinya, baru lah setiap instansi akan melakukan pemilihan PNS yang akan dipindah ke ibu kota baru. Instansi akan melihat data kompetensi dan kinerja PNS yang akan dipindahkan baru dicocokan dengan kebutuhan yang ada.

ADVERTISEMENT

Tidak sampai di situ, Suharmen mengatakan akan ada seleksi juga untuk melihat kelayakan PNS yang mau dipindahkan ke ibu kota baru.

"Nanti ada penilaian sesaat yang dilakukan melalui uji kompetensi. Ini akan dilakukan ke ASN yang dipilih, kita sudah pegang data kompetensi dan kinerja, maka kita akan dapat talent pool yang baik," ungkap Suharmen.

Selain dari data kinerja dan kompetensi, PNS yang akan dipilih juga dilihat pendidikannya, untuk bisa pindah ke ibu kota baru minimal pendidikan yang dibutuhkan adalah Diploma III/D-III.

Kemudian, usia juga akan menjadi salah satu pertimbangan yang digunakan, ASN yang masih jauh dari Batas Usia Pensiun kemungkinan besar akan dipilih ke ibu kota baru.

Instansi mana saja yang pindah duluan ke ibu kota baru? Cek halaman berikutnya.

Instansi yang Pindah Duluan ke IKN

Di sisi lain, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono memaparkan instansi yang akan dipindahkan pada tahapan pertama ke IKN adalah yang paling sering berinteraksi dengan presiden.

"Pada kesempatan pertama, Pak Presiden di IKN nanti suasananya seperti di Jakarta. Lembaga yang interaksi tinggi dengan pak Presiden akan pindah duluan," ungkap Slamet dalam acara yang sama.

Dalam paparannya, yang akan pindah dengan presiden dan wakil presiden di tahap pertama adalah lembaga tinggi negara mulai dari MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

Kemudian empat kementerian koordinator, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kemenko Politik Hukum dan Keamanan.

Selanjutnya, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Lalu, ada instansi yang mendukung kerja presiden seperti Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Berikutnya adalah instansi yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan mulai dari Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan BPKP.

Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar juga akan pindah duluan bersama presiden, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.

Terakhir, instansi yang mengurus keamanan, pertahanan, dan penegakan hukum. Mulai dari Mabes TNI, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Ham, dan KPK.

Perihal kapan waktunya instansi tersebut akan pindah, semua merupakan hak prerogatif presiden. "Semua merupakan hak prerogatif presiden, K/L mana yang akan pindah 2024 atau setelahnya," ujar Slamet.


Hide Ads