Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan tunjangan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan pada jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan Teknisi Siaran.
Jokowi menetapkan tunjangan jabatan tersebut yang dituangkan ke dalam empat peraturan presiden (perpres). Pertama Perpres Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," bunyi Perpres 28/2022 dikutip detikcom, Sabtu (26/2/2022).
Tunjangan jabatan pejabat fungsional Teknisi Siaran:
1. Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
2. Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
3. Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Jokowi juga menetapkan tunjangan jabatan fungsional Pranata Siaran melalui Perpres 29/2022, berikut besarannya:
1. Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
2. Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
3. Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Rincian tunjangan PNS berlanjut ke halaman berikutnya.
(toy/ara)