Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjawab anomali yang diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu soal harga minyak goreng yang terus menanjak di saat harga minyak sawit (crude palm oil/CPO) sempat turun beberapa kali di 2021.
Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa harga CPO memang sempat mengalami penurunan, namun ketika berbalik arah langsung naik drastis.
"Kalau kita melihat apa yang disampaikan Pak Taufik (KPPU) tadi sebenarnya sama, artinya kenaikan CPO ini memang ada titik-titik penurunan tapi pada dasarnya dia naik, kemudian turunnya sedikit, naik lagi, turun, naik lagi. Artinya posisinya tidak linier tapi dia langsung posisi ke arah memuncak," kata dia dalam webinar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (1/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pergerakan harga minyak goreng akan sejalan dengan pergerakan harga bahan bakunya, dalam hal ini CPO. Ketut punya jawaban tersendiri perihal harga CPO sempat turun tapi minyak goreng tetap naik.
"Betul memang ada beberapa (pergerakan) naik turun daripada harga CPO, tetapi harga minyak goreng tidak turun. Memang karena kalau kita lihat, ditarik ke belakang lagi awal dari pada penetapan HET (harga eceran tertinggi minyak goreng) itu adalah pada saat CPO dengan harga Rp 8 ribuan per kilo sebenarnya," papar Ketut.
Sementara sekarang, lanjut dia harga CPO sudah berada di atas Rp 12 ribu. Bahkan pada Februari 2022 ini saja harga CPO sudah mencapai Rp 20 ribu per kg.
"Ini yang memang membuat harga minyak kemasan, harga minyak goreng kemasan sederhana maupun harga minyak goreng curah menjadi naik," paparnya.
Tapi pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng, yakni kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang mengantar batasan harga minyak goreng di tingkat konsumen.
Kemudian kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang intinya pengusaha CPO harus mengalokasikan 20% dari total ekspornya ke pasar dalam negeri dengan harga yang telah diatur pemerintah untuk bahan baku minyak goreng.
"Nah langkah-langkah yang sudah dilakukan memang ada beberapa kendala, artinya dalam proses dua minggu terakhir ini sebenarnya Bapak Menteri (Perdagangan) sudah turun ke lapangan, langsung turun ke lapangan memimpin dan beberapa Eselon I juga turun ke lapangan untuk memantau di mana sih simpul-simpul yang harus dibuka," tambah Ketut.
(toy/dna)