Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk aparatur sipil negara (ASN) kembali ditetapkan, demi sistem kerja dengan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19 bagi kantor pemerintahan di sektor Non-esensial, sektor Esensial, dan sektor Kritikal.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima atas SE Menteri PANRB No. 23/2021, yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (2/3/2022). Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN selama PPKM, yang diatur dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
β’ PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
β’ PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
β’ PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
β’ PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
β’ PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
β’ PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
β’ PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
β’ PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
β’ PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
β’ PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
β’ PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
β’ PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
β’ PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Lanjut ke halaman berikutnya
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
β’ PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
β’ PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
(zlf/zlf)