DJP Online: Cara Daftar dan Buat EFIN untuk Lapor SPT

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2022 10:52 WIB
DJP Online/Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 bisa dilakukan dengan mudah lewat DJP Online login. Bagaimana cara registrasi akun atau daftar DJP Online (DJP Online pajak)?

Cara daftar DJP Online cukup praktis dan gampang. Wajib pajak (WP) hanya perlu mengikuti beberapa petunjuk berikut ini serta menyiapkan persyaratannya sebelum registrasi DJP Online.

Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (8/3/2022), DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

DJP Online (DJP Online pajak) dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Penyedia layanan SPT elektronik adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing ke DJP, meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun DJP Online, harus akses ke DJP Online daftar terlebih dahulu.

Adanya laman DJP Online, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan dengan mudah melalui e-filling. Dengan e-filling, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online melalui laman DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Cara mendapatkan kode EFIN pajak

Berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja
  • Mengisi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan
  • Selanjutnya, aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda
  • Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Cara daftar akun DJP Online

  • Buka browser di HP atau PC
  • Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  • Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik "Sumbit"
  • Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan
  • Klik "Sumbit" Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun
  • Buka email dari DJP Online
  • Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai
  • Lalu klik Aktifkan Akun
  • Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK" Akun DJP Online Anda sudah aktif
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password
  • Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan
  • Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filling DJP Online

e-Filing adalah sistem pajak online SPT tahunan yang bisa dilakukan secara real time melalui e-Filing DJP atau e-Filing di Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Klikpajak by Mekari.

Fitur e-Filing Klikpajak bisa digunakan untuk lapor SPT Masa/Tahunan WP Badan maupun WP Pribadi.

  • Buka laman http://djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, password dan kode keamanan
  • Isi kode keamanan lalu klik "login"
  • Kemudian klik pilihan "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing"
  • Klik "Buat SPT". Nanti akan muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS
  • Jika sudah dan sesuai, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS. Tunggu formulir hingga muncul di layar
  • Isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT sesuai dengan bukti potong pajak
  • Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi ke email atau nomor ponsel kamu
  • Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik "Kirim SPT"
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Itu tadi adalah informasi tentang cara registrasi akun atau daftar DJP online hingga cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online. Sebelum daftar akun DJP Online, pastikan sudah punya kode EFIN terlebih dahulu.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork