Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tunjangan jabatan fungsional untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Tunjangan diberikan kepada jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan Teknisi Siaran.
Merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan lembaga penyiaran publik TVRI.
Sedangkan jabatan fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik RRI dan
lembaga penyiaran publik TVRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tunjangan jabatan fungsional tersebut dituangkan ke dalam empat peraturan presiden (perpres) yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Februari. Pertama Perpres Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," bunyi Perpres 28/2022 dikutip detikcom, Selasa (8/3/2022).
Berikut besaran tunjangan jabatan pejabat fungsional Teknisi Siaran:
1. Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
2. Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
3. Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Tunjangan jabatan fungsional Pranata Siaran melalui Perpres 29/2022, berikut besarannya:
1. Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
2. Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
3. Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Tunjangan jabatan fungsional Asisten Teknisi Siaran melalui Perpres 3O/2022, berikut besarannya:
1. Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
2. Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
3. Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
4. Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Tunjangan jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran melalui Perpres 31/2022, berikut besarannya:
1. Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
2. Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
3. Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
4. Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
Tunjangan jabatan di atas diberikan kepada pejabat fungsional tiap bulannya. Namun pemberian tunjangan jabatan dihentikan apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(toy/zlf)