3 Hal Menarik Soal Fenomena Jastip Minyak Goreng

3 Hal Menarik Soal Fenomena Jastip Minyak Goreng

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 20:00 WIB
Polisi menggelar operasi pasar minyak goreng murah meski di akhir pekan. Minyak goreng dijual seharga Rp14.000 per liter.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Langkanya minyak goreng dimanfaatkan orang-orang untuk membuka jasa titip atau jastip minyak goreng. Harga minyak goreng via jastip bervariasi. Mereka menawarkan jasanya melalui laman Facebook.

Berikut informasi menarik yang dirangkum detikcom mengenai fenomena jastip minyak goreng:

1. Harganya Sampai Rp 28.000/Liter

Ada yang menawarkan minyak goreng kemasan 2 liter seharga Rp 33 ribu. Namun tidak dijelaskan harga tersebut sudah termasuk biaya jastip atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mau jastip. Minyak goreng Sanco 2 liter Rp 33 ribu," kata salah satu pengguna Facebook dikutip detikcom, Rabu (9/3/2022) dengan ejaan yang telah disesuaikan.

Ada juga yang menawarkan minyak goreng ukuran 1 liter yang dijual Rp 16.500 namun dijual per dus dengan isi 18 liter.

ADVERTISEMENT

Bahkan ada minyak goreng yang ditawarkan via jastip Rp 28 ribu per liter yang normalnya dengan uang tersebut bisa mendapatkan minyak goreng kemasan premium 2 liter.

"Open jastip. Yang mau titip minyak goreng berkabar Rp 28 ribu/liter. (Biaya) jastip Rp 2.000," tulis pengguna Facebook lain.

Bersambung ke halaman selanjuutnya.

2. Kemendag Tak Dapat Awasi Jastip di Medsos

Kemendag menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengawasi jual beli minyak goreng via media sosial. Lain cerita jika transaksinya dilakukan melalui platform jual beli online, itu baru bisa ditindak.

"Itu yang saya nggak bisa (mengawasi) ini kalau pakai WhatsApp, Facebook, nggak bisa. Saya hanya berkoordinasi dengan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) untuk mengatur di marketplace. Kalau di WhatsApp kan bukan arena perdagangan, saya nggak bisa ngawasi, WhatsApp, Facebook kan itu bukan marketplace," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.

Tapi dia menekankan bahwa menjual minyak goreng melebihi HET melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. Persoalannya, penyedia jastip di media sosial tidak memakai izin usaha karena dilakukan oleh individu, sehingga sanksi tersebut tidak dapat dikenakan kepada mereka.

"Kayak kamu WA-an ya kan, jual 'nih saya punya minyak goreng, lu berani nggak?' gitu, kan saya nggak bisa ngawasi, apa lagi end-to-end, dienkripsi ya," tutur Oke.

Namun, jika mereka yang menjual minyak goreng dengan embel-embel jastip padahal melakukan penimbunan kemudian dijual ke konsumen, Oke menjelaskan perbuatan tersebut akan ditindak jika ketahuan.

3. Cerminan Konsumen Sudah Putus Asa

Pakar Marketing Yuswohady menilai munculnya jastip menunjukkan konsumen sudah putus asa dan sangat kesulitan mendapatkan minyak goreng. Jika kesulitannya masih bisa ditoleransi, mereka pasti akan lebih memilih mencari sendiri ketimbang membayar lebih mahal lewat jastip.

"Tapi kalau mereka tahu bahwa ini sulit, ya sudah serahkan ke orang. Artinya siap untuk bayar lebih mahal dan kemungkinannya jastip ini akan kasih pricing (harga) yang lebih mahal karena ngerti kesulitan orang kan. Jadi jastip ini memanfaatkan momentum juga karena ini lagi sulit kan, berarti dia akan minta fee untuk servisnya itu akan tinggi," paparnya.

"Artinya bahwa konsumen itu sudah merasa kesulitan lah sudah hopeless untuk cari sendiri maka lebih baik pakai jasa orang lain secara otomatis dia akan mau membayar lebih mahal untuk mendapatkan (minyak goreng)," sambung Yuswohady.

Namun, fenomena jastip ini menurutnya hanya bersifat sementara. Begitu minyak goreng sudah mudah ditemukan maka keberadaan jastip menurutnya akan hilang.

Calon konsumen juga perlu berhati-hati. Selama pembayaran dapat dilakukan di akhir setelah barang diterima seharusnya dapat meminimalisir risiko penipuan dan semacamnya.


Hide Ads