Keterpaduan pembentukan produk hukum daerah, lanjutnya, sangat dibutuhkan baik terkait materi muatan produk hukum mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan (evaluasi/fasilitasi, klarifikasi dan noreg), penetapan, pengundangan sampai dengan tahap penyebarluasan produk hukum. Untuk itu adanya pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari produk hukum suatu daerah akan terbantu dengan adanya e-perda ini.
"E-Perda ini tentunya dapat menghemat waktu , energi dan biaya dalam pembentukan produk hukum daerah sekaligus dapat mengurangi interaksi langsung di antara para pemangku kepentingan. Sehingga obyektifitas dan akuntabilitas proses dapat dioptimalkan," tegasnya.
"Selain itu adanya inovasi E-Perda ini dapat terkompilasinya peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang memudahkan harmonisasi materi muatan peraturan perundang-undangan pada berbagai tingkatan pemerintahan. Serta mempermudah dalam melakukan konsultasi, koordinasi dalam pembentukan produk hukum baik di provinsi maupun kab/kota," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Khofifah menyampaikan, sejak dilaunching secara resmi pada 13 Januari 2021 lalu, Pemprov Jatim sendiri memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-perda. Di tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda dan 120 Pergub serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota.
Sementara di Tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.
"Tentunya semua produk hukum tersebut memerlukan akselerasi proses penyusunan, pembahasan, dan evaluasi substansi dan tahapan proses yang akan lebih mudah, cepat, dan termonitor dengan menggunakan e-perda. Dan adanya e-perda ini juga menjadi perwujudan dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif efisien dan akuntabel," kata Khofifah.