Dalam sosialisasi UU HPP di Demak, Suryo juga mendapat pertanyaan dari salah satu peserta. Berikut bunyinya:
Tentang harta di 2015, ada bangunan senilai Rp 10 miliar namun kita belum ikut tax amnesty tetapi untuk masa pembangunannya selama 2015-2019 kita laporkan semua. Itu membangun habis misalnya Rp 25 miliar, di 2020 kita laporkan di SPT untuk pengalihan bangunan senilai Rp 54 miliar. Apakah selisihnya ini perlu di PPS kan atau tidak?
Begini jawabannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait bangunan di 2015 itu dipunyai tapi belum ikut tax amnesty (jilid I), kemudian di 2015-2019 nambah dibangun. Jadi saya minta tolong dipilahkan harta per akhir 2015 kira-kira berapa. Jadi kalau merasa di 2015 masih ada yang ketinggalan, itu merupakan bagian dari yang boleh dilakukan PPS. Sama juga kalau di 2020 ada yang ketinggalan belum dilapor di SPT, itu merupakan bagian dari PPS kebijakan yang kedua.
Kalau di 2020 dialihkan berarti hartanya baru adalah piutang karena sudah nggak punya lagi bangunan. Jadi 2020 kalau masih ada harta namanya piutang, tolong itu merupakan bagian dari sesuatu yang perlu dilaporkan di SPT. Kalau ketinggalan belum dilaporkan di SPT 2020, mumpung ada kesempatan dilaporkan. Daripada nanti teman saya temui.
(aid/dna)