Jakarta -
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku penerima mandat sebagai pengelola keuangan haji terus melakukan investasi. Salah satunya terharap program-program Kementerian Agama (Kemenag).
BPKH sendiri sejatinya dapat dianalogikan seperti manajer investasi atas dana haji yang dititipkan untuk dikelola oleh BPKH.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, Jemaah haji mengisi dan melakukan penandatanganan akad wakalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fatwa DSN MUI No. 126 tahun 2017 menyebutkan bahwa wakalah adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. BPKH adalah Wakil yang menerima mandat langsung dari jemaah selaku Muwakkil," terang Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Atas pemisahan tupoksi tersebut, BPKH melakukan upaya terbaik dalam pelaksanaan amanat sesuai UU No. 34 tahun 2014. Salah satu bukti pengelolaan keuangan haji telah amanah/terpercaya adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut (2018-2020) yang menunjukkan pengelolaan keuangan haji dikelola secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi dan tata kelola yang berlaku.
Menjalankan ketentuan sesuai undang-undang, BPKH juga memperbaiki aspek kesyariahan dan tata kelola dimana setoran haji di era BPKH hanya dapat dilakukan melalui bank Syariah, saldo setoran awal jamaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pendistribusian Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) oleh BPKH telah menambah saldo jemaah tunggu di kisaran Rp 1 juta rupiah atau total pembayaran NMVA bagi lebih dari lima juta jemaah tunggu sekitar Rp 5,5 triliun hingga 2021.
Peran besar BPKH juga ditunggu seluruh pihak, agar memadukan berbagai kolaborasi dengan Bank Syariah di Indonesia (BPS-BPIH), mulai dari tambahan partisipasi bank kustodian Syariah sebesar Rp 61,5 triliun, aktivasi transaksi surat berharga, sukuk ritel, hingga potensi wealth management, investment banking, bank administrator, kliring, wali amanat syariah, serta issuer dan sinergi sebagai sesama investor.
Tidak hanya komersial, bahkan sinergi BPKH dengan ASBISINDO (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) untuk menjangkau aspek literasi, inklusi keuangan hingga Kemaslahatan dan CSR secara bersama-sama. BPKH dapat mendorong adanya skema investasi di sektor pendidikan, kesehatan bahkan sektor yang menaungi ketahanan pangan seperti: pertanian-perikanan-peternakan hingga agro-industri hingga sektor yang defensif dan tumbuh pesat di masa pandemi seperti teknologi informasi.
Inisiasi sinergi BPKH dengan Kementerian/Lembaga melalui perumusan bersama atas Rencana Investasi Tahunan BPKH cukup banyak. Khusus dengan Kemenag, BPKH dapat mendukung penuh setidaknya 5 dari 7 program prioritas Kemenag tahun 2022, yaitu Transformasi Digital, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Revitalisasi PLHUT dan peningkatan Religiosity Index.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Berikut beberapa gagasan ide sinergi BPKH dengan pemangku kepentingan terkait di antaranya:
A.Transformasi Digital Siskohat-Siskehat menuju single super-apps yang terintegrasi. Sistem koneksi host to host yang mengintegrasikan 2 sistem yakni Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu-Kemenag RI) dan Siskehat (Sistem Keuangan Haji Terpadu-BPKH) melahirkan janin aplikasi IKHSAN sebagai langkah transformasi digital BPKH dalam melayani jemaah haji. Aplikasi IKHSAN secara real time dan transparan menginformasikan mengenai data calon Jemaah haji, jumlah dana kelolaan, dan sebaran BPS-BPIH. Program ini selain bisa diakses oleh otoritas terkait dan semua calon jamaah agar dapat melihat perkembangan dana haji yang dikelola BPKH.
B.Optimalisasi Cyber Islamic University dan kemandirian pesantren melalui pola investasi dan kemaslahatan BPKH. Investasi yang sinergi pada sarana di Universitas Islam Negeri (UIN) dan pesantren pilihan perlu ditingkatkan sesuai standar internasional Ini meliputi asrama, laboratorium, perpustakaan bahkan sport centre yang fully digital dengan fasilitas IT lengkap.
Sehingga kemanfaatannya bukan hanya bagi guru madrasah yang memiliki keterbatasan dalam melanjutkan studinya dengan murah dan mudah setara sarjana, cyber Islamic university dan kemandirian pesantren dilengkapi dengan akses informasi untuk semua user/pemangku kepentingan untuk memantau aktivitas perkembangan siswa/santrinya. Investasi ini tidak hanya menghasilkan keuntungan tapi juga aman, membangun generasi bangsa dan memiliki dampak sosial sekaligus dapat berorientasikan green energy (solar cell/mini hydro).
C.Revitalisasi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), optimalisasi Barang Milik Haji (BMH) dan asset kelolaan BLU di dalam dan di luar negeri (termasuk di Arab Saudi) yang direkomendasikan oleh Kemenag RI akan mewujudkan etalase terbaik bagi umat Indonesia. Apabila lokasinya strategis dapat dibangun halal business resort/district meliputi sentra ibadah, wisata, office/hotel/mall/amusements.
PLHUT di Jeddah misalnya, dapat dibangun mixed use property, yang selain menjadi kantor operasional haji juga dapat dijadikan hotel transit dan pelayanan jemaah dan WNI. Revitalisasi asset lain seperti KUA di tiap kecamatan dan sarana kanwil agar dibangun dengan fasilitas yang lebih memadai melalui skema investasi atau dana kemaslahatan BPKH.
D.Didukung oleh DJPPR-Kemenku, Baznas, Bimas Kemenag, dan DEKS-BI, BPKH telah berperan serta dalam kegiatan kemaslahatan asnaf Kesehatan dalam rangka membantu salah satu rumah sakit mata yaitu dengan mendukung pengadaan alat kesehatan retina center, renovasi ruangan retina center dan subsidi biaya operasi retina melalui Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) sebesar total Rp 25 miliar. Program CWLS ini merupakan bukti komitmen kemaslahatan BPKH mengembangkan sinergi investasi sosial di tanah air.
E.Akumulasi sinergi poin di atas mengantarkan pada religiosity index yang meningkat. Katalisator indeks kesadaran beragama selanjutnya adalah upaya sinergi BPKH dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta BUMN/BUMD dengan credit rating di atas investment grade untuk melakukan pembiayaan pembangunan sarana keumatan melalui dana haji. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, PT. Pertamina (Persero), PLN (Persero), PNM (Persero), hingga PDAM Daerah adalah beberapa mitra potensial.
Sinergi dengan pemerintah daerah melalui Sukuk Daerah saat ini semakin terbuka dengan disahkannya UU No 1/2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah. Instrumen inovatif lainnya dapat juga melalui Green Sukuk atau Green/Blue KIK EBA Syariah dan DINFRA Syariah yang sedang menjadi trend global bagi kemaslahatan yang berkesinambungan untuk generasi masa depan.