Pengusaha mal meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai keadaan ekonomi RI kembali normal.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja mengatakan pihaknya sudah meminta ke pemerintah untuk menunda kenaikan PPN menjadi 11% yang akan berlaku pada bulan depan, 1 April 2022.
"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang direncanakan akan berlaku efektif mulai 01 April 2022," ujar Alphonzus saat dihubungi detikcom, Senin (14/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, permintaan itu didasari dengan menimbang dari sisi konsumen. APPBI menilai kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga produk dan barang-barang di pusat perbelanjaan, sehingga membebani para konsumen.
"Rencana kenaikan tarif PPN harus ditunda sampai dengan tekanan ketidakpastian global berakhir atau sampai dengan kondisi perekonomian telah mulai pulih normal," tambahnya.
Secara terpisah, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga meminta pemerintah untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk PPN barang komoditas impor karena dikhawatirkan akan menambah beban rakyat.
Dengan situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan perang Rusia-Ukraina juga turun menyebabkan kenaikan harga-harga melonjak tinggi. Terlebih lagi, karena Rusia sebagai negara penghasil gandum terbesar di dunia, serta penghasil komoditas utama seperti minyak bumi dan gas.
(das/das)