Banggar DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 11%

Banggar DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 11%

Iffa Naila Safira - detikFinance
Sabtu, 12 Mar 2022 16:45 WIB
Ketua Banggar DPR 2019-2024 Said Abdullah
Ketua Banggar DPR 2019-2024 Said Abdullah/Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk PPN barang komoditas impor. Kenaikan harga-harga yang kerap terjadi dikhawatirkan akan menambah beban rakyat.

Dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan perang Rusia-Ukraina menyebabkan kenaikan harga-harga melonjak tinggi. Hal ini karena Rusia sebagai negara penghasil gandum terbesar di dunia, serta penghasil komoditas utama seperti minyak bumi, gas dan berbagai produk mineral strategis seperti emas, batu bara, nikel, alumunium, tembaga, kobalt, titanium dan baja.

Akibat sanksi yang diberikan negara-negara Barat terhadap Rusia beberapa pekan lalu, membuat pasokan komoditas tersebut dalam sebulan terakhir mengalami kenaikan seperti pada minyak jenis Brent sebesar 16,37%, minyak jenis WTI sebesar 14,63%, gas alam sebesar 18,55%, emas sebesar 8,08%, perak sebesar 11,40%, tembaga sebesar 3,01%, dan platinum sebesar 5,26%. Selain itu, kenaikan pada sektor bahan pangan juga terjadi dalam sebulan terakhir seperti gandum naik 38,74%, jagung 16,71%, gula 5,21%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan harga-harga komoditas utama dunia ini, membuat sejumlah negara di Eropa, Amerika dan Amerika Latin menghadapi tekanan inflasi tinggi yang dramatis.

"Walaupun BPS dan BI belum mengeluarkan data inflasi terbaru, khususnya pada rentang Maret 2022, dimana saat perang di Ukraina berkecamuk, namun melihat tren kenaikan berbagai harga komoditas utama dunia, maka besar kemungkinan tekanan inflasi di beberapa sektor komoditas tidak terhindarkan," kata Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah dari keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Sabtu (12/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ia juga mengatakan besar potensi kenaikan inflasi akan terjadi, juga keterbatasan supply chain dan stok dapat terjadi. Salah satunya, seperti yang sudah dirasakan yaitu kenaikan dan kelangkaan minyak goreng.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Apabila ongkos produksi naik, nantinya akan berakibat pada konsumen atau rakyat Indonesia itu sendiri. Untuk itu, diharapkan pemerintah bisa melakukan langkah strategis sebagai berikut:

1. Tidak memberlakukan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf a Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk semua jenis barang yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 7 ayat 1 huruf a Undang Undang No 7 tahun 2021 menyatakan bahwa PPN sebesar 11% diberlakukan mulai 1 April 2022.

2. Pada pasal 7 ayat 3 Undang Undang No 7 tahun 2021 memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN dari 11% menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Pasal 7 ayat 3 ini merupakan senjata ampuh bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai kebijakan insentif dan disinsentif perpajakan dalam menopang ekonomi nasional. Atas kewenangan ini, kita mengharapkan pemerintah menurunkan tarif PPN dibawah 11% terhadap berbagai komoditas strategis yang pasokannya disuplai dari impor seperti minyak dan gas bumi, kedelai, garam, gula, cabai, bawang putih, dan gandum. Sebab berbagai komoditas strategis tersebut telah masuk kategori public goods dan setiap kenaikannya berpengaruh luas, serta memberi beban kebutuhan hidup sehari hari rakyat.

3. Sebaliknya terhadap berbagai komoditas yang tidak berdampak luas kepada kebutuhan hidup rakyat sehari hari, pemerintah dapat mengganti kekurangan penerimaan PPN yang karena tarifnya diturunkan sebagaimana usulan diatas, maka pemerintah dapat memberlakukan tarif PPN diatas 11% terhadap barang ke PPN tersebut, misalnya terhadap barang barang mewah dan berbagai barang konsumsi non primer seperti elektronik.

4. Pemerintah perlu mempersiapkan mitigasi resiko atas kemungkinan tersendatnya rantai pasok, terutama komoditas utama kita yang bertumpu dari impor, sekaligus mengembangkan berbagai instrumen kebijakan non perpajakan yang mampu mengurangi beban harga yang akan dihadapi oleh para produsen


Hide Ads