Asosiasi maskapai Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Hal ini menyusul naiknya harga avtur imbas tingginya harga minyak dunia.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan penyesuaian TBA merupakan kewenangan pemerintah. Pihaknya pun mengusulkan penyesuaian TBA ini menimbang adanya penyesuaian komponen-komponen biaya.
"Itu kewenangannya tentu ada di pemerintah. Dari asosiasi, dari INACA mewakili anggota INACA kalau ada penyesuaian-penyesuaian komponen biaya yang tadi disampaikan oleh Pak Alvin Lie, bahwa Pertamina menyesuaikan harga avtur, tentu ini akan menjadi permohonan kepada pemerintah untuk dapat disesuaikan," jelasnya dalam acara deklarasi Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi), Selasa (15/3/2022).
Dia menjelaskan, TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu berkaitan dengan upaya menjaga keimbangan antara profitabilitas dari maskapai dan keterjangkauan masyarakat.
"Kenaikan tarif batas atas ini memang diharapkan, tadi yang seperti dijelaskan oleh Pak Alvin apabila kenaikan komponen biaya seperti avtur dan lain sebagainya tentu ini tentu ini membuka peluang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarifnya," terangnya.
Apa kata penumpang? Cek halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Menhub Buka Penerbangan Perdana Pesawat Kargo Trigana Air di Kertajati
(acd/ara)