Dia menjelaskan, TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu berkaitan dengan upaya menjaga keimbangan antara profitabilitas dari maskapai dan keterjangkauan masyarakat.
"Kenaikan tarif batas atas ini memang diharapkan, tadi yang seperti dijelaskan oleh Pak Alvin apabila kenaikan komponen biaya seperti avtur dan lain sebagainya tentu ini tentu ini membuka peluang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarifnya," terangnya.
Sementara, Alvin Lie menjelaskan, pihaknya akan terus memantau kewajaran harga tiket jika memang biaya operasional naik. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pertimbangan dan syarat-syarat yang berdasarkan keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga tak ingin airlines itu rugi tapi juga perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat," katanya.
Alvin menjelaskan, maskapai menerapkan tarif tiket yang fleksibel. Untuk penerbangan di jam yang sama di hari yang berbeda, harga tiket bisa berbeda.
Jika ada kenaikan, ia berharap adanya subsidi silang. Ia mencontohkan, kenaikan lebih banyak pada kelas bisnis.
"Sedangkan kelas ekonomi tetap diberikan kenaikan, kalaupun harus naik seminimal mungkin," katanya.
Ia juga berharap, kalaupun ada kenaikan bukanlah kenaikan yang permanen melalui TBA dan TBB. "Tapi pertimbangkan dalam bentuk surcharge," katanya.
(acd/ara)