PT SiCepat Ekspres Indonesia memaparkan alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut perusahaan, hal itu bagian dari proses evaluasi kompetensi.
Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait dengan kompetensi. Dia mengatakan, evaluasi itu tidak hanya dilakukan pada kurir sebagaimana informasi yang viral di media sosial.
"Di tahun 2022 ini, SiCepat Ekspres sedang melakukan proses pembaharuan terkait dengan pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa yang kami lakukan dalam pemberitaan tersebut itu adalah bagian dari evaluasi yang kami lakukan setiap tahunnya. Tidak hanya berlaku di bagian operasional saja tapi di seluruh direktorat SiCepat Ekspres setiap tahun melakukan evaluasi kerja," terangnya.
Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan performa kinerja seluruh karyawan. Apalagi, kompetisi di bisnis ekspedisi semakin ketat.
"Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring perkembangan industri kreatif, e-commerce bisnis kemudian juga bagaimana kita menghadapi endemi. SiCepat ini harus menyiapkan karyawan-karyawan yang memang siap berkompetisi di industri ini," terangnya.
Wiwin tak bisa merinci jumlah karyawan yang di-PHK imbas evaluasi tersebut. Namun, dia menjelaskan, jumlah karyawan SiCepat tumbuh signifikan di mana di tahun 2022 mencapai 59.286 karyawan. Sementara, yang terdampak pemberlakuan evaluasi 0,61%.
"SiCepat Ekspres punya 60 ribu karyawan jadi yang terdampak kemarin itu kurang lebih sekitar 0,6% saja," ujarnya.
Saksikan d'Mentor Minggu Ini: Jalan Bisnis di Akhir Pandemi