Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan agar semua kegiatan perdagangan komoditas maupun keuangan yang beroperasi di Indonesia harus memiliki izin di Indonesia. Bahkan, meskipun pengelola kegiatan itu memiliki izin dan kredibilitas yang sudah terbukti di luar negeri.
Ketua SWI Tongam L Tobing menegaskan semua kegiatan yang ada di Indonesia harus berizin. Bila tidak, artinya layanan yang diberikan adalah ilegal.
"Semua itu harus izin di Indonesia, kegiatan perdagangan itu siapa saja yang mau buat kegiatan di Indonesia harus ada izin. Perdagangan tanpa izin ya berarti ilegal. Biar dia di luar sudah ada izin, di Indonesia tidak punya, ya dia ilegal," ujar Tongam dalam sesi Instagram Live OJK, Rabu (16/3/2022).
"Saya tegaskan, kalau mau bikin kegiatan di Indonesia ya bikin izin lah di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya hal ini ditanyakan oleh salah satu followers OJK yang ikut menyimak siaran live yang dilakukan Tongam. Pertanyaan diajukan karena banyaknya penawaran investasi dari lembaga yang ada di luar negeri.
Kembali ke Tongam, dia mencontohkan platform perdagangan kripto Binance. Menurutnya, di luar negeri kredibilitasnya sudah bagus. Semua izin di luar negeri juga lengkap.
Hanya saja Binance tak memiliki izin operasi di Indonesia. Maka dari itu pihaknya menyatakan bila Binance ilegal.
"Misalnya kripto, kita tahu itu ada Binance. Itu sudah jelas sekali izinnya di luar negeri, sudah benar. Dia pernah bikin kantor di sini, di Kuningan. Waktu kami datangi, diajak bikin izin dia nggak mau. Ya sudah kita bilang ilegal," ungkap Tongam.
Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
(hal/das)