Waduh! Harga Avtur Naik Lagi, Tiket Pesawat Bisa Tambah Mahal Nih

Waduh! Harga Avtur Naik Lagi, Tiket Pesawat Bisa Tambah Mahal Nih

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 17 Mar 2022 10:56 WIB
Ilustrasi kabin pesawat kosong tanpa penumpang
Foto: Getty Images/EllenMoran
Jakarta -

Harga bahan bakar avtur kembali mengalami kenaikan. Tentu saja hal ini menjadi kabar buruk bagi maskapai karena berarti beban biaya mereka semakin besar.

Berdasarkan data Pertamina seperti dikutip Kamis (17/3/2022), harga avtur periode 15-31 Maret 2022 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng sebesar US$ 87,50 sen per liter untuk penerbangan internasional (international flight price). Sementara, untuk kategori domestic flight into plane/not into plane Rp 13.677,20 per liter.

Harga tersebut naik dibanding periode 1-14 Maret 2022. Harga avtur untuk penerbangan internasional sebesar US$ 76,90 sen per liter di bandara yang sama. Kemudian, untuk domestic flight price into plane/not into plane sebesar Rp 11.967,55 per liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, maka terjadi kenaikan sebanyak US$ 10,6 sen untuk penerbangan internasional dan Rp 1.709,65 per liter untuk domestic flight price into plane/not into plane.

Harga avtur yang melambung memang menjadi sorotan maskapai. Asosiasi maskapai tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) belum lama ini menyatakan akan mengusulkan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menjelaskan penyesuaian TBA merupakan kewenangan pemerintah. Pihaknya pun mengusulkan penyesuaian TBA ini menimbang adanya penyesuaian komponen-komponen biaya.

"Itu kewenangannya tentu ada di pemerintah. Dari asosiasi, dari INACA mewakili anggota INACA kalau ada penyesuaian-penyesuaian komponen biaya yang tadi disampaikan oleh Pak Alvin Lie, bahwa Pertamina menyesuaikan harga avtur, tentu ini akan menjadi permohonan kepada pemerintah untuk dapat disesuaikan," jelasnya dalam acara deklarasi Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi), Selasa (15/3).

Dia menjelaskan, TBA dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu berkaitan dengan upaya menjaga keimbangan antara profitabilitas dari maskapai dan keterjangkauan masyarakat.

"Kenaikan tarif batas atas ini memang diharapkan, tadi yang seperti dijelaskan oleh Pak Alvin apabila kenaikan komponen biaya seperti avtur dan lain sebagainya tentu ini tentu ini membuka peluang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarifnya," terangnya.




(acd/das)

Hide Ads