PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari pupuk subsidi dan non subsidi. Pupuk-pupuk ini tersebar di gudang-gudang Lini II di tingkat provinsi dan Lini III di tingkat kabupaten.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menerangkan upaya ini merupakan bentuk monitoring stok pupuk saat musim tanam yang masih berlangsung, sekaligus persiapan menghadapi musim tanam berikutnya. Untuk itu, pihaknya akan terus menjaga ketersediaan stok pupuk hingga ke tingkat distributor dan kios.
"Saat ini stok pupuk bersubsidi telah tersedia di gudang-gudang kami, proses distribusi terus berlangsung ke distributor, dan alhamdulillah penyerapan pupuk oleh petani sangat bagus sampai ada yang di atas perhitungan kebutuhan pupuk dinas pertanian setempat. Namun selama masih ada ERDKK-nya, kami usahakan untuk terus dipenuhi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini ia sampaikan saat melakukan sidak ke gudang pupuk di Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara. Dalam kesempatan itu, Gusrizal menyebutkan selain pupuk subsidi, Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk non subsidi untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang tidak terpenuhi dalam alokasi pupuk bersubsidi.
Untuk Provinsi Sumatera Utara sendiri, total stok pupuk bersubsidi saat ini mencapai sebesar 22.010 ton, yang terdiri dari pupuk Urea 6.450 ton, NPK 5.034 ton, SP-36 2.250, ZA 7.924, dan Organik 352 ton. Sedangkan untuk pupuk non-subsidi, tersedia stok sebanyak 38.765 ton dengan rincian pupuk Urea 38.118 ton, NPK 360 ton, dan SP-36 287 ton.
Selain itu, kapal-kapal dan truk angkutan pupuk akan terus didatangkan secara bertahap dari lokasi produsen pupuk. Dalam kunjungannya, Gusrizal juga berkoordinasi dengan pihak pengelola bongkar-muat di pelabuhan Belawan, Medan.
Secara teknis, pupuk bersubsidi di Sumatera Utara disalurkan oleh dua anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan PT Petrokimia Gresik (PKG). Sedangkan untuk pupuk non subsidi, selain kedua anak perusahaan tersebut, juga dipasok oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Dalam penyaluran pupuk subsidi, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022. Perusahaan juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 tahun 2013 yang mengatur tentang teknis pendistribusian.
Oleh karenanya, dia mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi. Sebab, Pupuk Indonesia tidak akan segan menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Untuk memperketat pengawasan, Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi, mulai dari gudang produsen hingga ke tingkat distributor. Perusahaan kini juga tengah melakukan uji coba digitalisasi di tingkat kios untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"Selain itu kami juga akan menambah jumlah petugas lapangan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," pungkas Gusrizal.
(akd/hns)