Kebijakan pemerintah soal minyak goreng berganti-ganti dalam waktu singkat. Terbaru kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut.
Berikut kronologinya:
DMO Ditetapkan 30%
Kebijakan DMO belum lama ditetapkan menjadi 30%. Jumlah itu naik 10% dari sebelumnya 20% berdasarkan volume ekspor.
"Akan ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang ingin mengekspor mesti menyerahkan minyak domestic market obligation 30%," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022) lalu.
Saat itu DMO ditetapkan 30% karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng belum normal. Juga guna memastikan semua industri minyak goreng dalam negeri bisa bekerja secara baik.
"Masih terjadi banyak kekurangan di pasar-pasar, jadi distribusinya masih belum sempurna. Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya stoknya cukup supaya industri yang menghasilkan minyak goreng juga dapat stok cukup agar keadaan normal ini dapat segera tercapai," ujar Lutfi.
Kebijakan DMO CPO 30%, kata Lutfi, akan diberlakukan hingga keadaan kembali normal. Yang dimaksud normal adalah ketika semua pedagang baik di ritel modern atau tradisional sudah mendapat harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah.
"Paling tidak dalam 6 bulan ke depan untuk kita melihat, mereview apakah perlu ditambah atau kita bisa meng-adjust pada saatnya," imbuhnya.
Dicabut-Diganti Kebijakan Pajak
Hanya berjarak seminggu keputusan itu diumumkan, kini DMO diputuskan dicabut. DMO dan DPO akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor dan bea keluar bagi eksportir. Dengan begitu, pengusaha akan lebih tertarik menjual CPO ke dalam negeri.
"DMO-nya itu diganti dengan mekanisme namanya pajak. Jadi kalau pajaknya gede, orang akan jualnya di dalam negeri lebih untung daripada di luar negeri," imbuhnya.
HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut
Pemerintah juga resmi mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan. Saat ini harganya tidak lagi diatur seperti sebelumnya, melainkan menyesuaikan dengan harga keekonomian alias mengikuti harga di pasar.
"Sesuai arahan presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," jelas Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Padahal Lutfi pernah memastikan bahwa HET minyak goreng ini akan berlangsung lama.
"HET ini akan berlangsung untuk waktu yang lama, panjang, tidak kurang dari setahun untuk memastikan ketersediaan dan objektifitas yaitu memberikan keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk mendapat harga yg lebih terjangkau," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).
(aid/dna)