Pemerintah telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. Artinya, harga minyak goreng kemasan melonjak mengikuti harga pasar saat ini
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kondisi ini menunjukan pemerintah telah menyerah ke mekanisme pasar setelah masyarakat dibuat bagaikan menjadi kelinci percobaan.
"Pemerintah seperti bertekuk lutut dalam memasok minyak goreng ke konsumen. Kami melihat masyarakat ini seperti kelinci percobaan, pemerintah coba kebijakan a, b, c, dan akhirnya gagal. Klimaksnya akhirnya pemerintah gagal dan menyerah pada market mechanism," ungkap Tulus dalam sebuah diskusi virtual bersama MIPI, Sabtu (19/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika aturan HET dilepas, bahkan aturan kewajiban DMO dan DPO di tingkat produsen juga dilepas, baru lah minyak goreng membanjiri pasar.
"HET dilepas, DMO dan DPO juga dilepas. Akhirnya, kemudian harga minyak goreng dilepas ke pasar dan baru banjiri kita setelah langka. Tapi harganya jadi mahal," ujar Tulus.
Tulus pun heran mengapa sampai saat ini setelah gonjang ganjing besar di tengah masyarakat, Presiden Joko Widodo nampak diam saja. Menurutnya, Presiden tidak banyak turun tangan dan mengambil langkah signifikan ke masalah minyak goreng.