Permohonan Kasasi Ditolak, Garuda Wajib Bayar Denda Rp 1 M ke KPPU

Permohonan Kasasi Ditolak, Garuda Wajib Bayar Denda Rp 1 M ke KPPU

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 21 Mar 2022 10:54 WIB
Garuda Indonesia
Foto: Garuda Indonesia
Jakarta -

Kasasi PT Garuda Indonesia (Persero) soal putusan KPPU mengenai kasus mitra penjualan tiket ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan KPPU, Garuda disebut melanggar persaingan usaha dalam pemilihan penjualan tiket umrah dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Penolakan kasasi Garuda itu dituangkan dalam putusan MA dengan nomor register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada tanggal 9 Maret 2022.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan putusan MA ini menguatkan putusan KPPU yang menyatakan Garuda melanggar prinsip persaingan usaha. Dengan begitu, Garuda harus membayar denda Rp 1 miliar sebagai sanksinya sejak putusan MA ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap, sehingga GIAA (Garuda Indonesia) wajib untuk melaksanakannya. Khususnya pembayaran denda sebesar Rp 1.000.000.000 kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari," ujar Deswin dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Apabila ada keterlambatan melakukan pembayaran denda, Garuda dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPPU memutuskan Garuda telah bersalah dalam kasus dugaan praktik diskriminasi penjualan tiket umrah. Dalam keterangan KPPU Juki 2021 silam, Garuda melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5/1999.

Maskapai pelat merah ini disebut menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah ke berbagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Garuda hanya menjual tiket pesawat untuk umrah hanya kepada 6 PPIU saja yang disebut sebagai wholesaler.

PPIU yang ditunjuk oleh Garuda hanya PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

KPPU menilai bahwa tindakan Garuda yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur. KPPU menilai ada 301 PPIU yang tidak mendapatkan akses membeli tiket Garuda.

"Hal itu membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area ("MEA") milik GIAA untuk tujuan umrah," bunyi keterangan KPPU yang dikutip detikcom.

Kemudian, Garuda mengajukan mengajukan upaya hukum Keberatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Juli 2021 dengan Register Perkara Nomor 03/Pdt.Sus- KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.

Keberatan ini kemudian diputus pada tanggal 3 Desember 2021 dengan amar 'Menolak Permohonan Keberatan' dari Garuda dan memertahankan putusan KPPU. Garuda pun masih tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

Mereka langsung mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 3 Januari 2022 ke MA. Kemudian diputuskan oleh MA pada tanggal 9 Maret 2022 dengan amar putusan menolak Permohonan Kasasi tersebut.




(hal/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads