Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap rencana anggaran untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2022. Proyeksi pemerintah untuk penyaluran pembayaran JKP 2022 sebesar Rp 1,131 triliun atau tepatnya Rp 1.131.233.205.980.
Total itu jumlah untuk pembayaran selisih kekurangan pembayaran peserta pada 2021 dan proyeksi pembayaran JKP selama Desember 2021 hingga November 2022.
"Rencana anggaran 2022 peserta JKP dialokasikan pertama untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk sebanyak 139.547 orang sebesar Rp 1.088.336.628,37 (1,088 miliar)," jelas dia dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).
"Proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat tahun 2022 atau bulan Desember 2021-November 2022 untuk sebanyak 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah dan iuran Rp 1.130.144.869.351 (1,130 triliun). Jadi total anggaran yang dibutuhkan tahun 2022 untuk program JKP adalah sebesar 1.131.233.205.980," lanjutnya.
Adapun sumber dana dari JKP dari iuran pemerintah dan rekomposisi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan kita salurkan ke BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Ida mengungkap pemerintah sudah memberikan dana awal untuk program JKP ini sebesar Rp 6 triliun. Dana itu telah diberikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, Ida meyakini program ini sudah berjalan.
"Jadi sungguh program JKP ini sudah berjalan karena pemerintah juga sudah memberikan dan awal dan sudah mengiur seperti apa yang sudah saya sampaikan tadi," ungkapnya.
Sementara, pada 2021 dalam laporan Ida sudah memberikan dana JKP kepada 100.849.059 tenaga kerja. Total anggaran yang telah dibayarkan kepada pekerja sebesar Rp 823,9 miliar atau Rp 823.911.426.001.
(ara/ara)