Tragis! Pinjol UangTeman PHPin Gaji Pegawai

Tragis! Pinjol UangTeman PHPin Gaji Pegawai

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 22 Mar 2022 07:15 WIB
Pinjam Online
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Salah satu perusahaan fintech peer to peer lending UangTeman hingga saat ini belum membayarkan gaji pegawai dan mengembalikan dana investor.

Salah satu Eks Manajemen Senior UangTeman mengungkapkan jika pegawai dan eks pegawai ini belum mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.

Apalagi dengan banyaknya pegawai yang sudah berkeluarga dan harus membiayai hidup keluarganya. Roberto mengungkapkan jika pihak manajemen tidak memberikan kepastian kapan gaji-gaji itu akan dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka cuma janji-janji saja ke pegawai. Saya sampai resign juga masih ada gaji 6 bulan yang belum dibayarkan," kata dia kepada detikcom, Selasa (22/3/2022).

Dia mengungkapkan tak cuma PHP gaji pegawai, pihak UangTeman juga diduga melakukan penggelapan pajak dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, ketika Roberto ingin melakukan pembayaran pajak dia mendapatkan status kurang bayar dari kantor pajak. Padahal dia sudah memegang bukti potong dari kantornya saat itu.

"Saya dapat pemberitahuan dari petugas pajak kalau saya kurang bayar. Padahal saya punya bukti potong. Ternyata dari bukti potong itu tidak disetorkan ke negara. Ini berpotensi jadi penggelapan pajak," jelas dia.

Sebelumnya para pegawai dan eks pegawai UangTeman ini juga membuat petisi dan meminta hak-haknya dibayarkan.

  1. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan mulai Januari 2020 padahal sudah masuk dalam pemotongan di slip gaji.
  2. Gaji pegawai yang belum dibayarkan mulai Januari 2021 sampai sekarang.
  3. Pembayaran pajak sejak 2020.

Lihat juga video 'Pemasok Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Kini Sedang Diincar Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/dna)

Hide Ads