81 Perusahaan Wajib Kucurkan Minyak Goreng Curah, Pasokan Bakal Banjir?

81 Perusahaan Wajib Kucurkan Minyak Goreng Curah, Pasokan Bakal Banjir?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 22 Mar 2022 15:12 WIB
Pekerja saat mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022). Saat ini harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah naik menjadi Rp 14.000 per liter.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan 81 perusahaan di industri minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat, serta usaha mikro dan kecil. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan sebesar 14 ribu ton per hari.

Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Sebab, kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan dinilai tidak efektif menjaga pasokan dan harga minyak goreng sawit bagi masyarakat, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers, Selasa (22/3/2022).

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

"Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya," jelas Agus.

Kemenperin selanjutnya akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng sawit curah.

Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Pengajuan klaim dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

"Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance," sebutnya.

Dalam rangka mencegah rembesan atau kebocoran dalam program tersebut, pemerintah menetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen MGS dan distributor untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri. Pengawasan dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi hingga penjualan ditingkat pengecer.

"Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer," tegasnya.

Untuk menjamin pelaksanaan program tersebut, Agus menjelaskan pengawasannya melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Kebutuhan minyak goreng sawit curah diperkirakan sebesar 7.000-8.000 ton per hari. Sampai Selasa (22/3), 47 perusahaan industri dan distributornya sudah mendaftar melalui SIINas. Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses.

"Kami optimistis, program MGS Curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah," tambah Agus.




(toy/zlf)

Hide Ads