Sayangnya, Mansuri menjelaskan harga subsidi dari pemerintah sebesar Rp 14.000/liter belum terjadi di pasar. Pedagang mengakui belum mendapatkan minyak goreng curah yang disubsidi itu.
"Belum dapat minyak goreng yang disubsidi itu. Harusnya sudah meluncur ya, tetapi saya cek belum ada. Ya itu harganya masih Rp 18.000-20.000/kg," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru untuk minyak goreng curah. Saat ini ditetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram (Kg).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. Lutfi menyampaikan, bagi pengecer dalam hal ini pedagang wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan masyarakat.
Harga tersebut merupakan hasil dari subsidi pemerintah yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Untuk minyak goreng curah dijual dengan HET Rp 14.000/liter atau setara Rp 15.500/kg. Untuk konsumen yang menjual secara eceran wajib mengikuti harga eceran tertinggi, konsumen dimaksud masyarakat usaha mikro, dan usaha kecil. Itu semua disubsidi oleh BPDPKS," jelas Lutfi.
(ara/ara)