Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat. Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), setelah kebijakan ini dirilis, diprediksi 80 juta orang akan mudik Lebaran 2022.
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adita Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yaitu Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.