Aturan PPN 11% Akan Segera Berlaku, Ini Daftar Barang yang Dikecualikan

Aturan PPN 11% Akan Segera Berlaku, Ini Daftar Barang yang Dikecualikan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 24 Mar 2022 14:58 WIB
Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022. Mendongkrak pendapatan negara akibat rasio pajak yang terus merosot.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah akan segera memberlakukan tarif pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai 1 April 2022 mendatang. Adapun kebijakan tarif PPN tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022," tulis pasal 7 ayat 1 a pada Bab IV sebagaimana dikutip detikcom.

Dengan kenaikan PPN itu, maka sejumlah harga barang yang dikonsumsikan masyarakat berpotensi mengalami kenaikan. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini nilai PPN yang berlaku masih 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran PPN pun akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 misalnya tertulis PPN akan naik sebesar 12%. Ini sebagaimana tertulis di pasal 7 ayat 1 b. "PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%" bunyi pasal 7 ayat 3.

Meski demikian, berdasarkan UU yang sama terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Lantas apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11% ini? Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

1. Makanan-minuman yang dijual di tempat tertentu

Pasal 4A menjabarkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

"Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c dikutip detikcom, Jumat (8/10/2021?.

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga juga tidak dikenai PPN.

3. Jasa kesenian dan hiburan

Selanjutnya jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Jasa perhotelan

"Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," lebih lanjut mengenai jasa tidak kena PPN.

5. Jasa yang disediakan pemerintah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum juga tidak dikenai PPN, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

6. Jasa penyediaan tempat parkir

Kemudian jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

7. Jasa boga dan katering

"Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," demikian kelompok jasa tidak kena PPN.

Pasal 16B ayat 1 juga dijelaskan tentang pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk sejumlah kepentingan.

Lalu dijelaskan dalam ayat 1a, hal di atas diberikan untuk tujuan yang salah satunya mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
3) jasa pelayanan sosial
4) jasa keuangan
5) jasa asuransi
6) jasa pendidikan
7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
8) jasa tenaga kerja

Kategori barang/jasa di atas tidak dipungut PPN. Itu juga telah dipertegas oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. "Sembako, jasa kesehatan, jasa pendidikan PPN-nya dibebaskan," kata dia melalui akun Twitter-nya @prastow dikutip detikcom.

Demikian sejumlah barang dan jasa yang tidak dipungut biaya PPN 11%. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Lihat juga Video: Jokowi Dapat Dukungan dari ADB Dalam Pembiayaan Transisi Energi

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads