Manajemen SiCepat Ekspres telah bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas duduk perkara terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan masukkan untuk SiCepat Ekspres dan akan segera diiterapkan. Berikut fakta-faktanya:
Dipanggil Kemnaker
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengungkapkan jika manajemen SiCepat Ekspres berupaya menghindari PHK dalam perusahaan dengan tetap mempekerjakan karyawan yang terkena dampak dari hasil evaluasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengapresiasi itikad baik dari Manajemen SiCepat Ekspres untuk menghindari PHK dalam perusahaan dengan tetap mempekerjakan karyawan yang terkena dampak dari hasil evaluasi. Manajemen SiCepat juga telah berkomitmen untuk menindaklanjuti saran-saran dari kami, Kemnaker RI untuk terus mengedepankan dialog antara pekerja dan Manajemen," ujar Indah.
Klarifikasi Pegawai Sedang Dievaluasi
SiCepat juga mengklarifikasi 365 orang karyawan yang sedang viral di media sosial. Hal tersebut sedang dievaluasi dan dipantau oleh manajemen. Penyebabnya adalah hasil kinerja mereka menunjukkan low productivity.
Manajemen juga telah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada oknum karyawan yang menyebarkan data tersebut. Disamping itu, sebanyak 701 karyawan yang dijelaskan oleh Kemnaker RI, hanya 48 karyawan yang saat ini berada pada proses Perjanjian Bersama (PB). Kemudian, 653 karyawan sisanya masih tetap bekerja karena masih berada dalam proses evaluasi.
Sempat Akui Ada Kesalahan Prosedur
Chief Marketing Corporate Communication Office SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
"Jadi pertama kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dari pemberitaan ini," katanya. "Atas pemberitaan tersebut kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adalah kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak," terangnya.
Dia menjelaskan, prosedur itu sebenarnya dilakukan untuk karyawan SiCepat yang bermasalah.
"Seperti yang diberitakan oleh teman-teman maupun media sosial. Sebenarnya prosedur itu kita lakukan kepada karyawan yang memang bermasalah," sambungnya.
(kil/das)