Minyak Goreng untuk NTT hingga Maluku & Papua Bakal Diatur Khusus

Minyak Goreng untuk NTT hingga Maluku & Papua Bakal Diatur Khusus

Sui Suadnyana - detikFinance
Kamis, 24 Mar 2022 20:53 WIB
Minyak goreng kini jadi perhatian warga Indonesia setelah harganya melonjak naik. Sidak pun dilakukan di sejumlah pasar guna memastikan minyak goreng tersedia.
Ilustrasi/Foto: Antara Foto
Badung -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyiapkan aturan khusus minyak goreng di wilayah timur Indonesia. Sasaran dari kebijakan itu adalah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan NTB.

"Untuk daerah wilayah timur, itu nanti kita lihat seperti apa, kita akan bikin policy khusus untuk wilayah timur untuk Papua, Papua Barat, Maluku Maluku Utara, NTT dan NTB," kata Agus Gumiwang usai acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di The Nusa Dua, Bali, Kamis (24/3/2022).

Agus Gumiwang menyebut meskipun pihaknya menyiapkan aturan khusus untuk minyak goreng di wilayah timur, pengangkutannya tetap disubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap disubsidi, logistiknya disubsidi, pengangkutannya disubsidi, dengan nanti policy khusus," jelasnya.

Di sisi lain, Agus Gumiwang menjelaskan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Momor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi itu dikeluarkan pada Jumat (18/3).

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan, bahwa Permenperin itu mengatur masalah produksi, distributor-distributor sampai ke pengecer, termasuk dari mana produsen itu mendapatkan bahan baku.

"Dan sekarang sebenarnya sudah keluar produksinya ,terus kita memperediksi akhir bulan Maret itu sudah sekitar lebih dari 8 ribu atau 9 ribu ton per hari di mana sebetulnya kebutuhan nasional ada 7 ribu ton," terangnya.

"Dan sekarang trend-nya harga curah itu kan semakin lama semakin baik. Jadi itu next time policy untuk bekerja," imbuh Agus Gumiwang.

Aturan khusus minyak goreng itu nantinya seperti apa? Langsung klik halaman berikutnya

Sementara dikutip dari siaran pers Kemenperin, Agus Gumiwang menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur proses bisnis program minyak goreng sawit (MGS) curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3).

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

"Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya," terang Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

"Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance," terang Agus Gumiwang.


Hide Ads