PPN 11% Akan Segera Berlaku, Ngaruh ke Bursa Saham?

PPN 11% Akan Segera Berlaku, Ngaruh ke Bursa Saham?

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2022 14:20 WIB
Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona hijau di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/11/2016). IHSG ditutup meroket hingga 1,57%.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai April 2022 mendatang. Adapun penyesuaian tarif PPN ini menjadi 11% dari yang saat ini masih berlaku sebesar 10%.

Kenaikan ini telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI. Dengan kenaikan PPN itu, maka sejumlah harga barang atau jasa yang berpotensi mengalami kenaikan.

Di sisi lain, transaksi saham merupakan salah satu komoditas yang akan terkena penyesuaian tarif PPN ini. Rencananya mulai 1 April 2022 mendatang PPN yang dikenakan pada setiap transaksi saham menjadi 11%

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, kenaikan tarif PPN ini diyakini tidak akan menjadi sentimen negatif dan tidak akan mengurangi minat investasi saham bagi investor pemula. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo.

"Menurut saya nggak. Kenaikannya sangat marginal sebesar 1% saja," ujar Laksono, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

ADVERTISEMENT

Laksono mengatakan PPN dipungut oleh Anggota Bursa (AB) atas komisi sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga besaran PPN yang harus dibayar oleh Investor bergantung pada nilai transaksi yang dilakukan oleh investor dan besaran komisi dari masing masing AB.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail, karena akan mengikuti (proposional) dengan besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Investor," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan Bea Meterai, sebagaimana Peraturan Pemerintah, Trade Confirmation dengan nilai transaksi sampai dengan Rp 10 juta telah diberikan fasilitas pembebasan dari Bea Meterai.

Seperti diketahui, sejak 1 Maret 2022 lalu terdapat aturan terkait pengenaan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta. Karenanya kini investor harus siap-siap mengeluarkan tambahan biaya lagi untuk setiap transaksi saham.

Berita selengkapnya bisa langsung ke laman ini.

Simak juga Video: Jokowi Dapat Dukungan dari ADB Dalam Pembiayaan Transisi Energi

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads