Sempat Heboh Bayi Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Padahal Enggak!

Sylke Febrina Laucereno, Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2022 17:07 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah berlaku pada 1 Januari 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika belum lama ini sempat heboh di media sosial terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada bagian NPWP diganti NIK.

"Di media sosial tetap heboh, (katanya) semua yang punya NIK harus bayar pajak. Bayi baru lahir punya NIK langsung bayar pajak. Padahal enggak!," kata dia dalam acara penyerahan hibah BMN, Selasa (29/3/2022).

Dia mengungkapkan karena itu pemerintah terus-terusan melakukan sosialisasi, informasi dan edukasi terkait pajak ini.

Sri Mulyani juga menceritakan jika ada orang yang tak mau membayar pajak. "Masyarakat pasti menanyakan, kalau sudah bayar pajak pemerintah mengelolanya bagaimana? Jadinya apa? Tapi ada juga yang bilang kalau saya nggak mau bayar pajak, saya nggak mau makan tol kok," tambah dia.

Padahal pembayaran pajak itu tak cuma untuk pembangunan jalan tol. Dia menyebutkan jika apa yang ditarik dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat dalam berbagai bentuk.

Misalnya infrastruktur yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Mulai dari jalan raya untuk konektivitas. Lalu air bersih untuk penurunan kemiskinan dan irigasi untuk masyarakat terutama untuk menjaga ketahanan pangan.

Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan RUU HPP menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.



Simak Video "Video: Pramono-Sri Mulyani Mau Sambungkan Lapangan Banteng & Gedung Maramis"

(kil/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork