Airlangga Ingatkan Pengusaha Beri THR Lebaran buat Pekerja

Airlangga Ingatkan Pengusaha Beri THR Lebaran buat Pekerja

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Rabu, 30 Mar 2022 22:09 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Kemenko Perekonomian: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga menjelaskan pekerja Indonesia mendapatkan jaminan hak-hak, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung Pemerintah," jelasnya.

Ia menambahkan program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Ia berharap dengan tiga manfaat tersebut pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

ADVERTISEMENT

Airlangga mengungkap program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021 sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp225,5 juta.

Selain Program JKP, ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781.

Menurutnya, dengan manfaat tersebut pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan. Airlangga menambahkan Pemerintah juga sedang memperbaiki substansi yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Masukan dari publik, terutama dari Serikat Pekerja/Buruh, akan jadi masukan yang sangat berharga dalam penyederhanaan substansi revisi Permenaker tersebut," imbuhnya.

Peningkatan Kualitas Pekerja Lewat Program Kartu Prakerja >>>


Hide Ads