Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut masifnya penerapan pajak karbon di Indonesia dapat menimbulkan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara. Hal itu berasal dari pajak karbon yang teridentifikasi dilakukan oleh para oknum serta pelaku usaha.
"Masifnya penerapan pajak karbon di Indonesia dapat menimbulkan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara. Tax evasion, tax fraud, korupsi, serta pencucian uang teridentifikasi sebagai tindak pidana yang terkait dengan pajak karbon," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kegiatan PPATK 3rd Legal Forum secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Ivan menyebut korupsi pada pajak karbon dapat menurunkan efektivitas pengenaan pajak karbon pada pelaku usaha sehingga berdampak tidak terwujudnya karbon net sink yang ditargetkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, PPATK sebagai vokal poin di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, melihat perlu adanya upaya dari rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme untuk mengawal pelaksanaan pajak karbon yang akuntabel, transparan dan berintegritas.
"Pemberlakuan pajak karbon yang berintegritas dapat mendukung program pemerintah dalam percepatan pengembangan energi terbarukan untuk mendukung komitmen pemerintah dalam implementasi sustainable development goals di Indonesia," tuturnya.
Tindak pidana di bidang perpajakan, rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah dibangun sejak dua dekade yang lalu melalui penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2023 yang kemudian diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Penerapan Undang-Undang tersebut dinilai mampu mendisrupsi aktivitas pencucian uang yang berasal dan tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk tindak pidana pajak karbon.
"Disrupsi pencucian uang melalui gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan optimal apabila dalam efektivitasnya dilakukan secara sinergitas dan solid antara sektor publik dan sektor privat termasuk pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon," pungkasnya.
Lihat juga Video: Juragan 99 Tunjukkan Bukti Bayar Pajak