Bagaimana Solusi Biar Minyak Goreng Tak Langka dan Dikuasai Kartel?

Bagaimana Solusi Biar Minyak Goreng Tak Langka dan Dikuasai Kartel?

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 03 Apr 2022 22:14 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov
Jakarta -

Kelangkaan hingga mahalnya harga minyak goreng saat ini, telah menjadi sebuah ironi bagi masyarakat Indonesia. Produksi Minyak Goreng Sawit (MGS) baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun kebutuhan ekspor sebenarnya selalu mencukupi.

Pada tahun 2021 total produksi MGS sebesar 22,4 juta kilo liter, sedangkan untuk ekspor MGS sebesar 11,82 juta ton setara 13,13 juta kilo liter dan untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 5,8 juta kilo liter (25% dari produksi dalam negeri). Adanya hal itu, harusnya MGS tidak lah langka di Indonesia.

Untuk mengantisipasi kelangkaan dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas ketersediaan minyak goreng, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, telah melakukan berbagai inisiatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun inisiatif tersebut adalah melakukan operasi pasar dengan harga 14.000 dengan target 11 juta liter, kebijakan satu harga, kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) Crude palm oil (CPO), serta produk turunannya melalui Permendag nomor 2 dan 8 tahun 2022, kebijakan harga eceran tertentu (HET) melalui Permendag nomor 6 tahun 2022.

Pada pertengahan Maret 2022, Pemerintah merombak total kebijakan MGS melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

ADVERTISEMENT

Situasi kelangkaan MGS curah bersubsidi yang sangat berpotensi dimanipulasi dan diselewengkan, membuat peran aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan menjadi sangat penting.

Maka dibentuklah Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK), dalam rangka mengawal kebijakan penyaluran MGS. GERMAK akan melakukan pengawasan di DKI Jakarta dan 9 provinsi lainnya bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan akan terus meluaskan jaringan pengawasan hingga ke tingkatan keluarga.

Terkait dengan kebijakan penyaluran MGS curah bersubsidi yang dilakukan pemerintah, maka GERMAK menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendukung program MGS curah bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas MGS dengan harga terjangkau dan untuk menstabilkan harga MGS di pasaran.
  2. Mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MGS curah bersubsidi agar tidak dimanipulasi dan dapat disalurkan ke masyarakat luas dengan harga terjangkau.
  3. Melakukan pemantauan lapangan atas pelaksanaan program MGS curah bersubsidi mulai dari level, pabrik, distributor dan pengecer di 9 provinsi.
  4. Mengawasi kepatuhan pabrik, distributor dan pengecer atas program program MGS curah bersubsidi di 9 provinsi.
  5. Mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi MGS curah bersubsidi dan melaporkan jika terdapat "permainan" dari pabrik, distributor dan pengecer.
  6. Membuat posko pengaduan MGH curah bersubsidi di 9 provinsi.
  7. Melaporkan dan bekerja sama dengan APH dalam pengungkapan penyelewengan distribusi MGS curah bersubsidi.
(dna/dna)

Hide Ads