Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh lagi dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tentang pencairan THR 2022 akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan keluar dalam waktu dekat.
"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," kata Indah kepada detikcom, Minggu (3/4/2022).
Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Jika kedapatan perusahaan melanggar aturan pencairan THR 2022, akan ada sanksi menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," tegas Indah.
Sebelumnya, sudah dua tahun perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi COVID-19. Tahun ini pemerintah sudah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.
Komentar pengusaha ada di halaman selanjutnya
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
(aid/zlf)