Darussalam mengatakan PPN dibebankan kepada konsumen atas barang dan jasa yang dikonsumsi.
"Jadi intinya PPN itu ingin dikenakan ke konsumen akhir, bukan ke pengusaha, sehingga PPN itu tidak menimbulkan distorsi," terang Darussalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, banyak negara saat ini berkeinginan melakukan pembatasan objek pajak yang dikecualikan atau pelan-pelan diperkecil. "Itu pun yang dilakukan pemerintah kita," tambahnya.
Namun, dengan kondisi sekarang, menurunnya, Indonesia tidak bisa serta merta menerapkan itu, ada perlakuan khusus atau pemberian fasilitas terkait PPN.
ADVERTISEMENT
"Ini juga jadi pembeda reformasi PPN di banyak negara dengan Indonesia," tegasnya.
(ara/ara)