Termasuk Emas Batangan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%

Termasuk Emas Batangan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 11%

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 20:00 WIB
Logam mulia atau emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dijual Rp 702.000/gram. Harga ini terbesar dalam sejarahnya.
Ilustrasi emas batangan/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Publik masih bertanya-tanya mengenai barang dan jasa apa saja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Apalagi pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.

Kebijakan kenaikan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Daftar Barang yang Tidak Dipungut PPN:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

3. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

ADVERTISEMENT

4. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

5. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi.

6. Vaksin

7. Mesin

8. Hasil kelautan, perikanan, dan ternak

9. Bibit atau benih

10. Pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan

11. Jangat dan kulit mentah

12. Bahan baku kerajinan perak

13. Buku Pelajaran

14. Kitab suci

15. Emas batangan dan granula

16. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Jasa yang tidak dipungut PPN di halaman berikutnya.

Daftar Jasa yang Tidak Dipungut PPN:

1. Jasa kesehatan

2. Jasa pendidikan

3. Jasa sosial

4. Jasa asuransi

5. Jasa keuangan

6. Jasa angkutan umum

7. Jasa tenaga kerja

8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah

9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional

Daftar barang dan jasa tertentu yang ditetapkan tidak dikenakan PPN:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah:

Jasa penyediaan parkir

Jasa kesenian dan hiburan

Jasa perhotelan

Jasa boga atau katering

3. Uang/emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah

Namun belum lama ini, viral di di Twitter netizen yang mengeluhkan saat membeli emas yang digunakan sebagai instrumen investasi, masih tetap dikenakan PPN 11%.

"Emas adalah instrumen investasi? Pikir lagi. Begitu Anda beli emas di Indonesia, Anda sudah dikenakan pajak logam mulia (0,9%), PPN 11%. Sedangkan CAGR emas selama 10 tahun terakhir 1,97%. Beli emas bikin tambah kaya?," tulisnya, dikutip Selasa (5/4/2022).

Hingga Selasa, pukul 14.00 WIB, cuitannya telah 2.368 dicuit ulang kali, dikomentari 729 akun, dan disukai 7.944 kali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan emas batangan tidak akan dikenakan PPN.

"Emas batangan termasuk salah satu yang nanti diberikan treatment, dibebaskan pengenaan PPN," jelas Suryo dalam talkshow Memaknai Kebijakan Baru PPN yang diselenggarakan virtual.

Suryo menjelaskan emas akan masuk dalam barang yang mendapat fasilitas PPN, tapi saat ini masih menunggu aturan teknisnya.

"Walaupun mungkin belum PP-nya (Peraturan Pemerintah) belum ada, tapi secara konteks memang itu yang akan kita kecualikan atau kita berikan insentif lah untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya," tambah dia.


Hide Ads