Bitcoin Sampai Mobil Bekas Kena PPN, Ini Rincian Lengkapnya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2022 06:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan turunan dari UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Aturan-aturan turunan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Aturan turunan ini juga sebagai tindak lanjut dari kenaikan PPN dari 10% jadi 11% sejak 1 April 2022. Dirangkum detikcom, Rabu (6/4/2022), berikut barang atau jasa yang kena PPN:

1. Aset Kripto Kena PPN

Pengenaan pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.

PPN dikenakan atas penyerahan barang jena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Pungutan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto akan dilakukan oleh para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto exchanger atau Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Besaran PPN yang dikenakan sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK.

2. Layanan Fintech Kena PPN

Layanan teknologi finansial (fintech) juga kena PPh dan PPN. Aturan tertuang dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

Pelaku dalam layanan pinjam meminjam atau peer to peer lending alias pinjol meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan. "Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan bunga merupakan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman," tulis pasal 3 ayat (1) aturan tersebut.

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Kedua, PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, ditetapkan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Sedangkan untuk PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. Penyelenggara yang dimaksud yaitu penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding, layanan pinjam meminjam, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya.

"Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa: uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana," tulis Pasal 6 ayat (3).

Dasar pengenaan pajak tersebut berupa penggantian yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.

Beli mobil bekas hingga akomodasi perjalanan keagamaan kena PPN. Cek halaman berikutnya.




(aid/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork